KELURAHAN BAGAN BESAR TIMUR KELURAHAN BAGAN BESAR TIMUR

Alur Pelayanan

Isi Alur Pelayanan

Pemohon /masyarakat melengkapi dokumen / berkas, lalu masyarakat ke Ketua Rukun Tetangga (RT) untuk mengambil Surat Pengantar setelah itu Pemohon/ masyarakat membawa dokumen/berkas kantor lurah Bagan Besar Timur lalu menyerahkan dokumen/beskas ke petugas pelayanan kelurahan agar diperiksa kelengkapan dokumen / berkas tersebut jika berkas tidak lengkap maka petugas pelayanan mengembalikan berkas kepada pemohon/masyarakat, jika beskas sudah lengkap petugas pelayanan akan segara memperosesnya dengan waktu beberapa menit kedepan.

Read Previous

Standar Pelayanan

Read Next

Visi & Misi Kota Dumai